Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 SELAMAT DATANG DI DESA SIDOREJO KECAMATAN SUKOSEWU KABUPATEN BOJONEGORO JAWA TIMUR

Artikel

PANITIA PILKADES Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Tatacara Pendaftaran

01 Juli 2022 11:50:59  Admin Desa  97 Kali Dibaca  Berita Desa

SIDOREJO_JUM’AT 01_07_2022 Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, melaksanakan rapat Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan Tatacara Pendaftaran Pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) Serentak 2022 yang digelar pada 26 Oktober 2022 mendatang.

Rapat digelar di Kantor Desa Sidorejo ini dipimpin Ketua Panitia PILKADES Mohammad Hartono, S.Pd, serta dihadiri Oleh Bapak. Sekcam Sukosewu, Bapak Kasi Pemerintahan Sukosewu beserta Panitia/Assistensi PILKADES Tingkat Kecamatan. Kemudian Rukun Tetangga (RT), PKK, Segenap Unsur Lembaga Desa, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Desa Setempat.

Setelah Sambutan dan Pengarahan dari Tim Assistensi Tingkat Kecamatan, Ketua panitia menyampaikan sosialisasi kegitan terkait dengan Tahap demi tahap agar dapat saling membantu untuk penyuksesan PILKADES ini dengan Tertib dan kondusif.

Kemudian Pak Har ( Sapaan Akrab Ketua Panitia ) Menghimbau kepada Warga Masyarakat Desa Sidorejo bahwasanya pelaksanaa Pendaftaran Pemilih dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yaitu pada tanggal  4, 5, 6, 7, 8, 11, 12 Juli 2022. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan kepada Warga Masyarakat Desa Sidorejo hal - hal sebagi berikut :

  1. PENETAPAN PEMILIH

     Syarat Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa adalah:

  1. Berdomisili di Desa Sidorejo sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Penduduk, terhitung mulai        tanggal 13 Januari 2022;
  2. Penduduk Desa Sidorejo warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah mempunyai hak pilih;
  3. Nyata - nyata tidak sedang terganggu Jiwa / Ingatannya; dan
  4. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN PEMILIH

Panitia Pemilihan melakukan pendaftaran pemilih dengan cara:

  1. Menggunakan daftar pemilih tetap pada pelaksanaan pemilihan umum terakhir, yaitu Pemilu tahun 2019, yang berasal dari lembaga yang berkompeten yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum):
  2. Panitia pilkades melakukan verifikasi daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dalam pelaksanaan tugas tersebut akan dibantu oleh RT/RW;
  3. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan dilakukan dengan mendatangi dari rumah kerumah pemilih dan diberikan bukti pendaftaran.
  4. Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
  5. Dalam hal seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, maka yang dijadikan dasar penentuan alamat pemilih adalah alamat yang tertera dalam tanda bukti identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
  6. Dalam pelaksanaan pendaftaran Pemilih, untuk menentukan penduduk yang telah genap mencapai berusia 17 (tujuh belas) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur mulai tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemilih terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2005.
  7. Penentuan tanggal lahir berdasarkan bukti sah yang dimiliki seperti Akte Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau Pasport atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi berwenang.
  8. Apabila terdapat bukti sah selain akta kelahiran/kenal lahir yang tanggal lahirnya berbeda dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
  9. Bagi penduduk yang sudah / pernah kawin / nikah namun belum berusia 17 tahun Tahun dibuktikan dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Cerai.
  10. Apabila terdapat pemilih yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
  11. Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.

III. LAIN-LAIN

  1. Mohon Calon Pemilih mempersiapkan dokumen seperti KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Akte Cerai, Pasport dll apabila diperlukan petugas pada waktu mendaftar.
  2. Kepada Warga Masyarakat Desa Sidorejo bahwasanya pelaksanaa Pendaftaran Pemilih dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12 Juli 2022 dan apabila sampai batas pendaftaran tersebut petugas pendaftar belum mendatangi tempat tinggal pemilih / petugas belum mendaftar segera menghubungi petugas pendaftar sebagaimana terlampir dalam pemunguman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran.

Sumber : PemdesSidorejoSukosewuBojonegoro

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln. Desa Sidorejo Sukosewu Bojonegoro
Desa : Sidorejo
Kecamatan : Sukosewu
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62185
Telepon : 081383118762
Email : email-sidorejosukosewu@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:93
    Kemarin:19
    Total Pengunjung:838.846
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.86.211
    Browser:Mozilla 5.0